Foto seorang pengendara motor yang mengadang mobil viral di media sosial. Peristiwa itu ternyata terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Foto tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @kabar_klaten. Posting-an itu telah disukai 15.874 kali dengan 706 komentar pada siang ini.
Dalam foto tersebut tampak seorang pria berkaus hitam dan mengenakan topi duduk di jok sepeda motornya. Pria itu berhenti di tengah jalan berhadap-hadapan dengan sedan warna silver. Dari foto tersebut juga terlihat pengemudi mobil itu tampak santai menopangkan kepalanya ke jendela yang terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun pengunggah menulis kalimat di bawah foto:
"td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor. "
Penelusuran detikcom, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Mayor Sunaryo, barat simpang empat GOR Gelarsena, Klaten Utara. Aksi penghadangan terjadi persis di mulut gang Kampung Girimulyo.
Salah satu karyawan tempat cukur rambut di dekat lokasi, Tegar (22), menceritakan peristiwa penghadangan mobil oleh pengendara sepeda motor itu terjadi Sabtu (25/1) sore.
"Sepeda motor dari timur, sedangkan mobil sedan dari arah barat mau ke arah Solo," kata Tegar saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (31/1/2020).
Menurut Tegar, sepeda motor sudah melaju di lajur yang benar. Sedangkan mobil, yang seharusnya melaju di utara garis marka, nekat menerobos marka sehingga akhirnya berhadapan dengan pemotor tersebut.
"Sempat saling berhadapan, tetapi tidak sempat ada mulut atau adu fisik," lanjut Tegar.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan kejadian itu di wilayah Klaten, tepatnya di sebelah barat GOR. Kasus itu diselidiki polisi.
"Masih kami selidiki. Yang salah mobilnya," ungkap Bobby.
Mobil tersebut, lanjut Boby, memaksakan diri hendak menyalip mobil di depannya dengan menerobos marka putus-putus, padahal dari arah berlawanan ada sepeda motor. Polisi mengaku sedang mencari pengemudi mobil tersebut.
Pengemudi nekat itu, terang Bobby, bisa dijerat dengan Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya bisa penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta karena membahayakan nyawa orang lain.
Simak Video "Polisi Ciduk Maling Spesialis Cungkil Jok Motor"