4 Tersangka Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar-Bentley Segera Disidang

4 Tersangka Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar-Bentley Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:24 WIB
Peresmian gedung baru KPK oleh Jokowi (29/12/2015)
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

KPK menuntaskan penyidikan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pajak dealer mobil mewah. Keempat tersangka itu akan segera disidang.

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap, selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap II," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Keempat tersangka tersebut yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga
-Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno
-Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi
-Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumar

Keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," sebut Ali.

ADVERTISEMENT

Para tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan. Selain itu, Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Komisaris Utama PT WAE (sebelum 2017) dan Komisaris PT WAE (sejak 2017), Darwin Maspolim ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, M Naim Fahmi dan Jumari dijerat sebagai penerima suap.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda," papar Saut.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads