Pembakar Al-Qur'an di Pemalang Akan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pembakar Al-Qur'an di Pemalang Akan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:43 WIB
Jumpa pers pembakaran Al-Quran di Pemalang, Kamis (30/1/2020)
Jumpa pers kasus pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Kamis (30/1/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang -

Polisi menangkap Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

"Langkah kami dari kepolisian yang pertama melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan kami bawa ke RS jiwa untuk dilakukan pemeriksaan dokter," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/1/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, Nuril mengaku kepada polisi mendapatkan bisikan sebelum melakukan aksinya. Nuril juga menulis bisikan-bisikan yang dia dapatkan di buku tulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain Al-Qur'an, ada buku tulis (yang disita polisi). Di buku tulis dia menulis setiap mendapatkan bisikan, dia perintah dari bisikan (untuk bakar Al-Qur'an)," jelas Edy.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pembakaran Al-Qur'an itu terjadi pukul 10.10 WIB tadi di kompleks Alun-alun Pemalang. Nuril mengaku membakar tujuh Al-Qur'an atas perintah bisikan tersebut.

"Al Qur'an (yang dibakar) sementara tujuh," terang Edy.

Saat peristiwa pembakaran Al-Qur'an itu terjadi, polisi sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Warga Tegal itu pun langsung diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Pemalang.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas.

"Dilakukan pemeriksaan intensif. Ini akan kami tetap proses hukum," tutur Edy.

(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads