Video rekaman CCTV terkait aksi pencurian ponsel milik seorang musafir dari Palu, Sulawesi Tengah di masjid samping kantor DPRD Sulsel, viral di media sosial. Pencurian terjadi saat korban tertidur di teras masjid.
Korban yang belum disebutkan identitasnya itu diketahui hendak berangkat ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sedang transit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (29/1) malam. Korban pun memilih menginap di masjid Jami' Nurul Mu'minin atau tepat di samping kiri Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
"Dia tidur di teras masjid. Kebetulan habis isya sekitar pukul 21.00 Wita imam masjid mau keluar, jadi dia (korban) disuruh keluar dulu karena mau dikunci pintu masjid," ujar salah seorang jemaah masjid, Adrian (18) kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini anak muda (korban) ndag bilang-bilang mau nginap di masjid, dikiranya mau istirahat sebentar sekali. Ternyata dia mau bermalam," sambung Adrian.
Korban baru tersadar kehilangan ponsel miliknya menjelang salat subuh. Kejadian itu dilaporkan korban kepada pengurus masjid.
"Dia melapor ke pengurus, dia bilang 'hilang HP-ku (handphone ), dicek CCTV ternyata memang dicuri," kata Adrian.
Dalam rekaman CCTV yang viral, terekam seseorang mendekat ke arah korban yang tertidur dan memgambil ponsel yang tersimpan di dekat kepala korban.
"Dia main HP, dia simpan di samping kepalanya, dia kasi tergelatak, dia tidak kantongi, nah itumi mungkin ada orang lewat, dia lihat, beraksi mi mencuri," katanya.
Polisi sendiri mengatakan telah melihat potongan rekaman CCTV yang viral di media sosial. Penyelidikan tengah dilakukan untuk memburu pelaku.
"Sudah ada rekaman CCTV-nya, sedang dipelajari. Penyelidikan sedang berjalan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi terkait aksi pencurian tersebut.
Sementara korban disebut telah meninggalkan masjid dan melanjutkan perjalanannya. "Pergimi tadi. Kalau tidak salah dikasiji (diberi) uang sama pengurus masjid, karena kena musibah," pungkas Adrian.
(fdn/fdn)