Kasus dugaan penculikan siswi berinisial SF (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata hanya sandiwara belaka lantaran SF ternyata bepergian bersama pacarnya selama 12 hari. Polisi kini menetapkan pacar SF yang berinisial FR (15) sebagai tersangka.
"Gue tahan (pacar SF). Cewek sebagai korban dan pacarnya (FR) sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Polisi mengatakan FR dijerat Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara SF yang berbohong soal penculikan dirinya juga terancam dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang cewek ABG korban, tapi bisa juga sebagai tersangka kasus laporan palsu," ujar Indratmoko.
SF sendiri mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah diculik selama 12 hari oleh orang tak dikenal dan selalu dibawa berpindah-pindah ke sejumlah titik di Gowa dan Makassar. Namun polisi yang bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dapat membongkar kebohongan SF.
"Awalnya tidak mau ngaku, tapi kita dalami terus. Karena ada sejumlah keterangannya tidak sinkron," ujar Indratmoko.
"Misalnya mengaku diiikat dan seterusnya, tapi kita tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," sambung Indratmoko.
Polisi juga mengungkap bahwa FR adalah pria yang membantu pelarian SF selama 12 hari sebelum ia mengantarnya ke Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Pampang, Makassar, dan menghubungi kakak SF untuk menjemput SF.
(fdn/fdn)