Polda Sumut OTT Camat di Langkat Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan SIMB

Polda Sumut OTT Camat di Langkat Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan SIMB

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 09:42 WIB
Polda Sumut OTT Camat di Langkat
Polda Sumut OTT Camat di Langkat (Foto: Istimewa)
Medan -

Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.

"Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT ini, kata Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.

"Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar," jelas Tatan.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads