Polisi menangkap Sopyan Surohman, pelaku pencurian velg dan ban mobil Toyota Rush di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Sofyan sudah beraksi sejak Agustus 2019. Tercatat, dia sudah melakukan aksinya di 2 TKP di kawasan Kabupaten Bekasi.
"TKP pertama di Living Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang," kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Yusri mengatakan Sopyan membawa sejumlah peralatan untuk mencuri velg mobil. Salah satunya alat dongkrak.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian velg mobil viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pencurian itu diketahui terjadi pada Mei 2019.
"Kejadiannya sudah lama, Mei 2019," ujar Dwi.
Polisi kemudian menangkap Sopyan di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Sopyan kini diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi.
Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengembangkan kemungkinan Sopyan beraksi dengan sindikat.
Ditangkap Polisi, Ini Pencuri Velg Ban Mobil yang Viral di Medsos
Rabu, 29 Jan 2020 23:21 WIB

Bekasi -
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini