Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud dari Arab Saudi menjadi korban penipuan di Bali. Bareskrim Polri memburu satu per satu penipu sang putri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan Princess Lolowah telah mengirimkan USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwakili kuasa hukumnya, Princess Lolowah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada Mei 2019.
Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aparat telah memeriksa 24 saksi dalam kasus penipuan terhadap Princess Lolowah. Tersangka pun sudah ditangkap.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Asep mengatakan tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu.
Polisi membeberkan peran kedua tersangka, EA dan EM. Peran keduanya serupa.
"(Perannya) mereka langsung pelakunya, jadi keduanya ini peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator," kata Kombes Asep Adi Saputra.