Ini Pengakuan Muncikari Prostitusi ABG di Apartemen Kalibata City

Ini Pengakuan Muncikari Prostitusi ABG di Apartemen Kalibata City

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 18:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen Kalibata City (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap para pelaku yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dua tersangka berinisial NF (19) dan JF (29) sebagai muncikari mengaku telah beroperasi selama tiga bulan.

Tersangka JF mengaku dirinya sebagai penghuni salah satu kamar yang dijadikan tempat melancarkan aksinya. Dia mengaku menjajakan satu korban berinisial AS (17) yang merupakan pacarnya.

"Iya saya nyewa harian di situ, tinggal di situ," kata NF kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JF menyebut dirinya menyewa salah satu unit di apartemen tersebut dengan harga Rp 350 ribu per hari dari uang para pelanggan. Menurut pengakuan JF, pengelola apartemen tidak mengetahui kamar yang disewa dipakai untuk kegiatan prostitusi.

"Nggak, nggak ada yang tahu. Saya (nyewa sebagai) pelanggan biasa aja, sewa (sebagai) tempat tinggal aja," katanya.

ADVERTISEMENT

JF mengatakan, selama menjalankan bisnis prostitusinya, sedikitnya satu korban melayani satu tamu setiap hari. Namun, JF mengaku tidak mengetahui identitas dari para pelanggannya tersebut.

"Saya dapat kabar dari joki paling sedikit sehari 1 (tamu)," katanya.

Sementara itu, tersangka lain berinisial NF menyebut dialah yang menjual dua korban anak baru gede (ABG), yakni JO (15) dan NA (15). Dia beralasan menjual korban ke lelaki hidung belang lantaran sama-sama membutuhkan uang.

"Perempuannya minta tolong dan saya butuh uang. Perempuannya juga minta dicarikan tamu," katanya.

Dalam kasus ini, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam tersangka itu, dua di antaranya, yakni AS dan NA, juga menjadi korban praktik prostitusi para pelaku lain.

Para tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.


Tanggapan Pengelola Apartemen Kalibata City


Kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City bukan sekali ini saja mengemuka. Mengantisipasi hal ini, pihak pengelola akan memperketat aturan sewa unit.

"Yang perlu para broker dan agen yang sewakan unit ini akan kita imbau untuk tidak lakukan itu, kita akan sosialisasi lagi. Kita coba minggu depan kumpulin seluruh agen dengan mengundang Kapolsek juga untuk berikan pengarahan," kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1).

Untuk urusan sewa-menyewa unit, Ishak mengatakan pihaknya tidak terlibat. Sewa-menyewa unit dilakukan oleh pemilik dengan pihak ketiga.

"Kita pengelola tidak punya agen. Kita hanya mengelola gedung, urusan sewa-menyewa kita tidak pernah urus itu. Itu agen luar yang tidak terdaftar di kita," jelasnya.

Di sisi lain, pengelola sedikit kesulitan menertibkan sewa unit harian. Pasalnya, banyak agen tidak resmi yang menyewakan unit harian.

"Setahu saya itu agen-agen yang nakal, yang tidak resmi. Dia dapet dari pemilik kemudian dia sewakan. Pemilik mungkin kan yang penting unit bisa disewakan," imbuhnya.

Ishak mengklaim pihaknya telah banyak melakukan sosialisasi terkait sewa harian di unit Apartemen Kalibata City. Selain menempelkan pengumuman di mading dan spanduk, pengelola sering memperingatkan lewat pengeras suara.

"Itu semua sudah kita jalankan," cetusnya.

Simak Video "Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Kalibata City"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads