Bareskrim masih memeriksa EA, tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang hasil penipuan sebesar Rp 512 miliar itu.
"(Tersangka) memberikan keterangan yang tidak benar, kita tetap lakukan penelusuran hasil LHA (laporan hasil analisa) PPATK," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).
Sambo menuturkan tersangka AE juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Keterangan tersangka beda dengan hasil LHA PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan tersangka berubah-ubah. Tidak sesuai hasil LHA," tuturnya.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk beli mobil dan lain-lain, tapi tersangka melempar masalah transaksi keuangan ke ibunya," sambungnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan untuk mendalami kasus ini. Di antaranya 1 mobil Jaguar, 1 mobil Alphard, 7 bidang tanah di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, hingga 6 rekening bank atas nama tersangka EA dan EM (masih DPO).
Sebelumnya, polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap Princess Lolowah. Satu tersangka lainnya saat ini masih dicari.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Asep mengatakan tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu.