Wasekjen PAN 2010-2015, Sulistyowati meragukan Steering Committee Kongres PAN. Ia berujar, penunjukan Steering Committee Kongres PAN seharusnya melalui rapat harian.
"Penetapan Ketua Steering Committee maupun organizing committee harusnya melalui mekanisme organisasi yaitu rapat harian. Jika tidak, maka tidak hanya melanggar Anggaran Dasar, namun juga melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Ia menilai keputusan tersebut telah melanggar Pasal 20 Ayat 1 Anggaran Dasar PAN yang berbunyi 'Dewan Pimpinan Partai berwenang menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan sesuai keputusan partai yang ditetapkan dalam permusyawaratan dan rapat-rapat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa keputusan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional tetapi juga Pasal 34 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional, yang berbunyi: peserta rapat harian adalah semua unsur Pengurus Harian, Dewan Pimpinan Partai, Pimpinan fraksi di lembaga Legislatif, kecuali dalam fraksi gabungan maka dihadiri oleh salah seorang anggota legislatif," ungkapnya.
"Jika sudah melanggar AD ART Partai, hasilnya tidak mempunyai legitimasi," lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PAN harus segera dilakukan mekanisme organisasi, tidak hanya menetapkan Steering Committee maupun Organizing Committee. Namun, penetapan waktu dan tempat kongres juga harus ditinjau ulang berdasarkan mekanisme organisasi berupa rapat harian.
"Semua itu wajib dilaksanakan untuk menjaga marwah partai dan memenuhi rasa keadilan dalam berdemokrasi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan rapat di DPP PAN pada 20 Desember 2019, Ketum PAN, Zulkifli Hasan menetapkan Eddy Soeparno sebagai Ketua SC dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Ketua OC.
Simak Video "Instansi Pemerintah Masih Berani Angkat Honorer? Siap-siap Disanksi"