Polisi menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut Sunda Empire beranggotakan hingga seribuan orang.
"Total anggotanya tidak tahu, (mungkin) sekitar seribuan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Hendra menyatakan pihaknya masih mendalami motif dari kemunculan Sunda Empire yang mengklaim menguasai tatanan dunia itu. Namun yang pasti, kata dia, petinggi Sunda Empire menjanjikan untuk mensejahterakan masyarakat dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya masih didalami. Untuk sementara, dia memastikan bahwa Sunda Empire ini bisa menyejahterakan rakyat dunia," kata Hendra.
Hendra menegaskan klaim-klaim yang dilontarkan Sunda Empire ini tidak benar. Hendra mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan Rangga Sasana alias HRH Rangga. Salah satunya soal pendirian PBB dan Nato dilakukan di Isola komplek Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar 500 juta USD. Penyidik sangkal tidak benar, apalagi Nato, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola," tutur Hendra.
Disinggung soal eksistensi kelompok Sunda Empire saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti kelompok ini bubar atau tidak. Namun yang pasti, polisi sudah mengamankan petinggi Sunda Empire agar klaim-klaim selama ini tak berkembang luas dan mengganggu masyarakat.
"Bicara bubar tidaknya belum tahu pasti, yang jelas tanggung jawab polisi sebagai penegak hukum tidak membiarkan bergulir terus," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Sebelum penetapan tersangka ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari mulai budayawan, sejarawan hingga UPI selaku pengelola Isola.
"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Tonton juga Perdana Menteri dan Ratu Agung Sunda Empire Jadi Tersangka! :
(dir/mso)