Polisi Tangkap Pembobol 21 Rumah yang Bermodal Obeng

Polisi Tangkap Pembobol 21 Rumah yang Bermodal Obeng

M Qadri - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 17:06 WIB
DOK. ISTIMEWA/ Polisi menangkap pelaku pembobol 21 rumah dengan obeng
Foto: DOK. ISTIMEWA/ Polisi menangkap pelaku pembobol 21 rumah dengan obeng
Banggai -

Polisi menangkap EH (34) pembobol rumah yang mencuri barang-barang korban. EH sudah 21 kali membobol rumah dengan menggunakan obeng.

"Pelaku tercatat melakukan aksi pembobolan sudah sebanyak 21 kali dengan menggunakan satu buah obeng," ujar Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan, Selasa (28/1/2020).

Pelaku mengaku mencuri barang-barang korban usai membobol pintu rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) itu kos-kosan. Korban sementara tidur, ponsel mereka diambil saat di charge," sambung AKP Noperto.

Polisi kini mencari para penadah dari barang-barang hasil curian. Sementara pelaku pembobol rumah dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads