Eks Dirut TransJakarta Donny Andy Saragih sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan. Polisi memberikan sinyal akan menjemput paksa Donny Saragih.
"Oh, iya dong ya (dijemput paksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Meski begitu, belum ada peningkatan status terhadap Donny. Saat ini Donny masih berstatus sebagai terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor dulu, karena masih penyelidikan," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan kasus yang melibatkan Donny ini masih berada di tingkat penyelidikan. Polisi masih akan meminta klarifikasi dari beberapa saksi dalam kasus ini.
"Jika ada bukti-bukti, kan ada beberapa yang kita inikan (bukti yang dianalisis)," tuturnya.
Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Nanti akan kita gelar, kalau nanti hasil gelar memenuhi unsur di 372, 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan nanti baru naik ke penyidikan. Baru kita akan panggil lagi untuk BAP," paparnya.
Untuk diketahui, Donny dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2018, lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus.
Selain Donny, pelapor melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani. Dalam kasus ini polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi.