Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) untuk sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel. Bagi pemotor yang mengendarai motor sambil memainkan HP, polisi menegaskan pemotor itu akan ditindak menggunakan E-TLE.
"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line," ungkap Yusuf.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait E-TLE untuk motor ini. Penindakan dilaksanakan setelah sosialisasi dirasa cukup.
"Kemudian kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Februari itu sudah dilaksanakan penindakan. Sekarang masih kita uji coba, ada yang kena dan sebagainya dan kita ingatkan," kata Yusuf.
Untuk denda tilang sendiri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyebut denda yang dikenakan dalam sistem E-TLE merupakan denda maksimal.
"Denda maksimal untuk E-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," ungkap Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Siap-siap! Tahun 2020 Sepeda Motor Juga Ditilang Elektronik"