Minta Taat Aturan soal Revitalisasi Monas, Setneg Segera Undang Pemprov DKI

Minta Taat Aturan soal Revitalisasi Monas, Setneg Segera Undang Pemprov DKI

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 19:19 WIB
Mensesneg Pratikno (Lisye SR/detikcom)
Mensesneg Pratikno (Lisye SR/detikcom)
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI. Pratikno mengatakan pihaknya juga akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas revitalisasi Monas.

"Habis ini mengundang (Pemprov DKI Jakarta) selaku badan pelaksana. Secepatnya," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Pratikno mengatakan pihaknya belum memberikan masukan dan keputusan terkait revitalisasi Monas itu. Namun, Pratikno menegaskan Pemprov DKI harus mengikuti prosedur sebelum melakukan revitalisasi di Kawasan Medan Merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara substansi kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh Tim Pengarah, ini kan menurut Keppres 25/1995 itu ada Komisi Pengarah di mana di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas," katanya.

Pratikno mengatakan pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait, seperti Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Kementerian LHK, hingga pakar dan ahli. Dia mengatakan Komisi Pengarah akan mempertimbangakan masukan itu.

ADVERTISEMENT

"Iya makanya, tentu saja ini prosedur yang jelas di dalam regulasi harus kita taati dan kami juga akan, Komisi Pengarah akan secepatnya menyelenggarakan rapat untuk membahas hal ini. Tapi kami sudah mendengar dari tim ahli termasuk juga dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) memberikan masukan mengenai hal ini, jadi cukup mendalam," sebut Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Pratikno meminta agar revitalisasi Monas diberhentikan sementara. Pratikno menyebut Pemprov DKI harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Bela Anies soal Revitalisasi Monas, Nurmansjah: Tujuannya RTH

[Gambas:Video 20detik]

(lir/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads