Seorang pemotor yang viral gegara nyetir pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya ditindak polisi. Polisi telah menilang pemotor yang diketahui berasal dari Bantul itu.
"Setelah diketahui identitas pengendara, dilakukan penegakan hukum berupa tilang," kata Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko, kepada detikcom dalam pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Mega menjelaskan, pengendara nekat tersebut melanggar UU Lalu lintas No 22/2009. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 283 jo 160 ayat (1) jo 311 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Mega mengungkap pemotor itu berinisial FM merupakan warga Kabupaten Bantul, DIY. Fisnan juga diminta polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Aksi berbahaya itu dilakukan FM di Jalan Laksda Adisutjipto depan Ambarrukmo Plaza, Sleman. Dalam video yang viral di media sosial itu, tampak FM mengenakan jaket merah dan helm putih mengendarai motor dengan kecepatan sedang. Bukannya mengendalikan setang motor dengan tangah, FM malah menggunakan kedua kakinya. Aksi FM ini mencuri perhatian para pengendara lainnya. Bahkan salah seorang di antaranya ada yang merekam aksi berbahaya FM itu.
Video itu akhirnya viral di media sosial. Salah satunya yang diunggah di akun @polresleman. Banyak netizen yang berkomentar dengan nada heran dan kesal di postingan tersebut. Salah seorang di antaranya, akun @pujihandriyanti, "Dadi ngelu nonton vidione."
Kemudian akun @refiabs yang menulis, "Giliran ke tangkap minta maaf..sebelumnya kok g mikir kalo bisa membahayakan diri dan org lain...eksis boleh. Otaknya taroh dimana dia itu."
Simak Video "Ini Momen Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor yang Dipertanyakan Eliadi"
(sip/sip)