KSPI Klaim Omnibus Law Hapus Jaminan Pensiun-Kesehatan

KSPI Klaim Omnibus Law Hapus Jaminan Pensiun-Kesehatan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 15:42 WIB
Said Iqbal (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai akan banyak kerugian untuk buruh jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diterapkan. Salah satunya terkait jaminan pensiun dan kesehatan buruh diperkirakan akan dihilangkan.

"Bagaimana orang dapat jaminan pensiun? Siapa yang dapat jaminan kesehatan? Itu akan dihilangkan, itu otomatis," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di Upnormal Coffee, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020)

Said menyebutkan, dalam omnibus law itu bisa saja diatur soal sanksi kepada pelaku usaha yang merugikan buruh. Pelaku usaha bisa saja tidak dikenai sanksi saat telat membayar upah buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian hal lain yang kami catat, hapuskan efek jera itu. Kalau orang terlambat bayar upah nggak ada hukumannya. Nggak ada efek jera karena dihapuskan pidana," ungkap Said.

Said mengatakan pemerintah boleh memancing investasi lebih banyak dengan menerapkan omnibus law, namun harus tetap memperhatikan perlindungan buruh. Enam alasan KSPI menolak omnibus law itu disebutnya karena akan mengurangi konsumsi.

ADVERTISEMENT

"Enam alasan yang kami tolak dalam omnibus law itu berpotensi mengurangi konsumsi. Misal upah per jam akan berpotensi mengurangi upah minimum. Kalo tingkat upah menurun, konsumsi pasti menurun," kata Said.

"Kemudian menghilangkan pesangon. Orang yang ter-PHK tanpa pesangon dia tidak punya daya beli. Dengan demikian, purchasing power-nya turun. Orang nggak punya jaminan sosial, jaminan pensiun, jaminan kesehatan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menanggapi pernyataan Said terkait buruh yang bisa saja di PHK. Firman menjamin tidak akan ada buruh yang di-PHK secara sewenang-wenang.

"Di dalam UU ini, setelah saya baca melalui hiruk-pikuk berita yang ada, pertama saya nggak lihat kondisi tenaga kerja existing akan diabaikan. Saya tekankan kalau kita tujuannya melakukan cipta lapangan kerja yang existing harus kita jaga," kata Firman.

Firman mengatakan ada satu riset khusus yang berisi kekhawatiran massa buruh akan di-PHK jika omnibus law itu mulai berlaku. Namun, dia memastikan proses PHK akan sesuai dengan undang-undang dan tidak memihak ke satu kelompok tertentu.

"Memang ada satu riset kekhawatiran teman-teman adanya peluang untuk tenaga kerja baru yang sedikit lebih ringan prosedur dan mekanismenya, maka tenaga kerja kemungkinan di-PHK, diganti tenaga kerja baru. Itu akan kita atur dalam UU bahwa untuk pekerja lama itu harus dijamin, tidak ada PHK sifatnya sewenang-wenang, itu kita jamin," pungkas Firman.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads