Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu membongkar praktik prostitusi anak baru gede (ABG) di sebuah kafe remang-remang 'Kafe Khayangan'. Usut punya susut, kafe tersebut ada di kawasan lokalisasi yang terletak di sebuah gang di RT 02 RW 13, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
detikcom pada Sabtu (25/1/2020) siang sempat menelusuri Kafe Khayangan. Kafe tersebut terletak di sebuah Gang 27, tapi warga sekitar biasa menyebutnya sebagai 'Gang Royal'.
Gang Royal terletak di dekat Pintu Masuk Tol Gedong Panjang I. Posisinya berjarak sekitar 10 meter dari perempatan Jalan Gedong Panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mulut gang ke Kafe Khayangan berjarak sekitar 10 meter. Kondisi di dalam gang di lokasi kafe cukup gelap meskipun siang hari karena ditutupi kanopi dan padatnya rumah warga di sekitar lokasi.
Ketika detikcom tiba di lokasi, tampak pintu kafe telah disegel dengan tali plastik berwarna kuning bertulisan 'Satuan Pol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta'. Garis segel dipasang melintang di pintu masuk kafe berwarna cokelat tersebut.
Sementara itu, di pintu kafe terdapat selembar kertas bertulisan 'Segel' sejak 20 Januari 2020. Pada surat pengumuman bernomor 242/-1.751.21 yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 22 Januari 2020, kafe tersebut dinyatakan ditutup dan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Kafe Khayangan berada di sebuah gang sempit yang tak cukup untuk dilintasi mobil. Kafe yang dijadikan tempat prostitusi tersebut terlihat gelap meski dikunjungi pada siang hari.
Terlihat bangunan tersebut dicat berwarna kuning dan biru. Di sepanjang gang yang berjarak kurang-lebih 50 meter itu, mayoritas merupakan bangunan dari kafe remang-remang.
Sementara itu, di seberang bangunan kafe remang-remang tersebut ada sebuah salon bernama 'Salon Gaul'. Menurut warga sekitar, salon tersebut juga masih berhubungan dengan kegiatan prostitusi yang berada di kafe itu.
Tidak terlihat banyak aktivitas warga di Gang Royal. Beberapa warga di sekitar lokasi hanya tengah menunggu dagangannya di warung-warung kopi atau warung makan milik warga sekitar.
Wakil Ketua RT 02 Agung Tomasya menceritakan detik-detik penggerebekan Kafe Khayangan yang dilakukan polisi pada Selasa, 14 Januari 2020, lalu. Warga sempat mengira aparat yang datang ke lokasi hendak melakukan razia KTP.
"Jadi saya kan kerja jadi ojek online lagi nunggu orderan di sini. Itu kejadian Selasa (14/1) jam 03.30 WIB pagi. Ada Linmas ngasih tahu 'RT tuh ada polisi razia KTP', saya ke depan 'bener nggak nih?'. Saya ke depan, posisinya udah dibubarkan, artinya udah dibawa semua PSK-nya. Tapi Mami Atun-nya ini belum ditangkap gitu, kaburlah," jelas Agung kepada detikcom di lokasi.
Namun rupanya polisi tidak melakukan razia KTP. Ternyata polisi melakukan razia prostitusi di Kafe Khayangan.
"Ternyata bukan razia KTP, itu razia prostitusi dari Polda, ada KPAI juga. Pas kejadian itu, mereka udah di dalam (kafe) semua. Jadi digerebek langsung masuk ke dalam kafenya. Dikumpulkan di dalam kafe, diinterogasi terus udah ikut semua dimasukin ke mobil, 3 angkot, dua mobil Polda Metro," tutur Agung.
Seperti diketahui, polisi membongkar praktik prostitusi di Kafe Khayangan beberapa waktu lalu. Kafe tersebut mengeksploitasi seksual para ABG untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang. Total ada 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini.