Seorang pria di Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap karena mencabuli anak tetangganya. Pelaku diketahui orang kepercayaan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku RD (51) mencabuli anak tetangganya, TE (11). Pelaku melakukan aksi bejat ini ketika ayah korban, SM (45), pergi bekerja.
"Pelaku ini merupakan orang yang dipercaya oleh ayah korban. Karena ayah bekerja, dititipkanlah ke Saudara RD ini. Ternyata RD tidak melaksanakan amanahnya dengan baik," kata Arsya dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pelaku mengetahui SM dan istrinya berpisah sejak 2016. Karena mengetahui TE selalu sendirian di rumah, pelaku selalu mendatangi rumah korban.
Arsya menerangkan, modus RD adalah membawa makanan ketika mendatangi korban. Ketika pelaku merasa situasi aman, RD lalu mencabuli korban.
Aksi ini masih dilakukan pelaku sampai SM dan anaknya pindah kontrakan. Ketika pindah pada 2017, pelaku sering ke kontrakan korban dan akhirnya melakukan pencabulan satu kali.
Lalu pada 2018, SM dan TE pindah kontrakan lagi. Seperti sebelumnya, pelaku selalu datang ke tempat korban. SM pun tak menaruh curiga karena menganggap pelaku adalah temannya.
Tonton juga Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari :
Pelaku pun berusaha menyetubuhi korban. Selain membawa makanan, modus RD adalah meminjamkan ponselnya kepada TE. Dari aksi ini, diketahui RD telah menyetubuhi korban dua kali.
"Dia manfaatkan korban dengan iming-iming memberikan uang jajan, mengisi pulsa kuota internet, meminjamkan handphone-nya untuk menonton salah satu media sosial. Itu dibujuk agar mau melakukan persetubuhan juga," ungkap Arsya.
Perbuatan pelaku pun diketahui SM. Ayah korban langsung melaporkan hal ini ke polisi. RD ditangkap pada Selasa (14/1) di rumahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 baju dress hijau dan 1 handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.