Kejagung Ungkap Sejumlah Kesulitan Tuntaskan Semanggi I dan II

Kejagung Ungkap Sejumlah Kesulitan Tuntaskan Semanggi I dan II

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 18:36 WIB
Foto: Kapuspenkum Hari Setiyono (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menjelaskan beberapa kesulitan dalam menyelesaikan peristiwa Semanggi I dan II. Menurut Hari, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materil.

Hari mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM hasilnya telah diserahkan kepada Kejaksaan. Namun, kata dia, setelah diteliti penyidik Kejagung, hasilnya masih perlu dilengkapi.

"Oleh karena itu ada beberapa kesulitan yang dialami oleh penyidik Jaksa Agung dan itu mekanisme yang ada di dalam penanganan perkara HAM yang berat penyidik Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyelidik Komnas HAM," ujar Hari di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menuturkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait Semanggi I dan II yang telah diajukan ke Kejagung tidak memenuhi unsur materil. Menurutnya, yang dimaksud unsur materil adalah terkait materi perkara seperti alat bukti yang belum terpenuhi.

"Materil itu materi perkara, cukup alat bukti nggak misalkan diduga melanggar HAM yang berat tentu alat bukti yang diperlukan adalah keterangan saksi. Kemudian ada surat, ada ahli. Kemudian ada keterangan tersangka, ada petunjuk," katanya.

ADVERTISEMENT

"Petunjuk diperoleh dari saksi, tersangka dari surat. Itu materi terhadap perkara itu. Nah ini apakah sudah dipenuhi. Nah bagi kami materilnya belum," sambungnya.

Tonton juga video Kejagung Buka Suara Soal Fee Broker Jiwasraya:

Sementara itu, kata dia, hasil penyelidikan Komnas HAM juga tidak memenuhi unsur formil. Menurutnya, meskipun bukti sudah lengkap, proses penyidikan juga masih bisa terhambat, karena tidak adanya pengadilan HAM ad hoc.

"Nah nanti seandainya dinyatakan lengkap hasil penyelidikan Komnas HAM, tentu penyidik akan melanjutkan itu. Nah mana pengadilan HAM ad hoc nya? Kita mau geledah nih kita mau minta izin kemana ini? Nah itu formil terhadap pengadilan HAM ad hoc nya belum ada," katanya.

Hari berharap dengan adanya pertemuan antara Kejagung, Komnas HAM dan DPR akan menemukan solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. Menurutnya, semua pihak terkait harus menyampaikan kendala-kendala dan dicarikan titik temunya bersama-sama.

"Mari kita membuka diri, mari kita diskusi kemudian hasil penyelidikan Komnas HAM kita diskusikan bahkan kemarin juga disampaikan komisi III akan memanggil Komnas HAM duduk bersama-sama dengan Kejaksaan untuk membahas ini," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads