Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menjelaskan beberapa kesulitan dalam menyelesaikan peristiwa Semanggi I dan II. Menurut Hari, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materil.
Hari mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM hasilnya telah diserahkan kepada Kejaksaan. Namun, kata dia, setelah diteliti penyidik Kejagung, hasilnya masih perlu dilengkapi.
"Oleh karena itu ada beberapa kesulitan yang dialami oleh penyidik Jaksa Agung dan itu mekanisme yang ada di dalam penanganan perkara HAM yang berat penyidik Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyelidik Komnas HAM," ujar Hari di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait Semanggi I dan II yang telah diajukan ke Kejagung tidak memenuhi unsur materil. Menurutnya, yang dimaksud unsur materil adalah terkait materi perkara seperti alat bukti yang belum terpenuhi.
"Materil itu materi perkara, cukup alat bukti nggak misalkan diduga melanggar HAM yang berat tentu alat bukti yang diperlukan adalah keterangan saksi. Kemudian ada surat, ada ahli. Kemudian ada keterangan tersangka, ada petunjuk," katanya.
"Petunjuk diperoleh dari saksi, tersangka dari surat. Itu materi terhadap perkara itu. Nah ini apakah sudah dipenuhi. Nah bagi kami materilnya belum," sambungnya.
Tonton juga video Kejagung Buka Suara Soal Fee Broker Jiwasraya: