Pemprov DKI Jakarta mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait revitalisasi Monas. Komunikasi dilakukan secara formal dan informal.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah awalnya bercerita tentang tugas dan fungsi Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Menurut Saefullah, Gubernur adalah sebagai ketua badan pelaksana dan memiliki beberapa tugas.
"Dalam Pasal 6 Keppres itu disebutkan Gubernur sebagai ketua badan pelaksana. Dalam Pasal 7 poin A, badan pelaksana mempunyai tugas, ini tugas gubernur di antaranya membuat rencana pemanfaatan ruang," kata Saefullah di di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas yang kedua dikaitkan dengan sistem transportasi. Tugas yang ketiga tentang pertamanan. Kemudian arsitektur dan estetika bangunan. Kemudian ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi sangat luas tugas Gubernur dalam keppres ini," imbuhnya.
Dalam melaksanakan tugas itu, Gubernur bertanggung jawab kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Tanggung jawab itu bisa dikomunikasikan secara formal dan informal.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah. Pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja," tutur Saefullah.
Dituding PSI Abal-abal, Kontraktor Revitalisasi Monas Buka Suara:
Saefullah menyebut pada saat sayembara revitalisasi Monas ini sudah ada keterlibatan komisi pengarah. Saefullah menegaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan komisi pengarah.
"Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara, sudah ada keterlibatan, tetapi dengan komisi pengarah ini akan kita lakukan terus-menerus, tidak akan pernah berhenti. Karena posisi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi itu tidak sekali, harus terus-menerus dan berkesinambungan. Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Seafullah menyebut pihaknya beberapa kali berkomunikasi dengan komisi pengarah. Dia menyebut komunikasi itu berjalan dengan lancar.
"Pemprov beberapa kali melaksanakan komunikasi secara formal dan nonformal. Komunikasi berjalan baik dan DKI sebagai daerah yang menjalankan Keppres dari amanat pusat tersebut," jelasnya.
Saefullah mengatakan revitalisasi Monas akan dilakukan pada seluruh kawasan. Dia menyebut Pemprov DKI akan terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Pemprov melakukan sayembara kawasan Medan Merdeka merujuk pada Keppres 25/95 dalam sayembara itu konsepnya memang untuk keseluruhan kawasan. Yang nanti berbagai fase pekerjaannya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelumnya mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1).