Terdakwa Dede Alfiandi alias Dede mengaku disetrum dan dipaksa polisi agar mengakui melempar batu ke aparat. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan akan mempelajari pengakuan tersebut.
"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim, akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Idham mengatakan, jika hal tersebut benar dilakukan kepada Dede, Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku penyetruman. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Idham menyampaikan, jika pengakuan itu ternyata dusta, hal tersebut merupakan fitnah. Dia mengatakan itu bisa saja menjadi bumerang bagi Dede.
"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan sehingga kita harus hati-hati dan waspada," tegas Idham.
Sebelumnya dalam sidang, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) lalu di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
(azr/idh)