Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro diduga mencatut dua nama dalam transaksi saham. Dua orang yang dicatut yakni atas nama Agung T dan Dwi Nugroho.
Agung dan Dwi merupakan saksi yang hari ini diperiksa di Kejagung. Dalam pemanggilan 5 saksi pagi tadi, Kejagung tidak menyebutkan secara detil identitas saksi-saksi tersebut.
"Agung T ini nomine saham grup terhadap tersangka BT. Kemudian Dwi nungroho milik tersangka BT juga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan ini tentu bisa menerjemahkan arti nomine. Nomine itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," imbuhnya.
Hari tidak menerangkan secara rinci mengenai peran kedua nama tersebut, termasuk pekerjaan dari kedua saksi itu. Hari mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Benny Tjokro.
"Ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan. Ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," katanya.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.