Seorang pria warga negara Pakistan ditangkap polisi di Kecamatan Siumbut Umbut, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dia diciduk karena masuk daftar buron Interpol terkait kasus pembunuhan satu keluarga di negara asalnya.
"Benar sekali. Tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri bersama Brimob dan Jatanras Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap satu DPO Interpol terkait pembunuhan satu keluarga di Pakistan," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/1/2020).
Buron yang ditangkap itu adalah Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman (34). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Siumbut Umbut, Kabupaten Asahan. Saat ditangkap, dia sedang bersama istrinya, EV (33), asal Kota Kisaran Barat, Asahan.
"Dari hasil interogasi petugas terhadap buron tersebut, dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan dan telah tinggal di Indonesia selama dua tahun dengan berpindah-pindah tempat," sebut Martuani.
Martuani menyebutkan pria itu sudah menikah selama satu tahun dengan EV di Medan. Mereka telah lima bulan tinggal di kontrakannya di Asahan. Selama ini, pria asal Pakistan itu bekerja sebagai sopir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "KPK Akan Gandeng Interpol Untuk Memburu Harun Masiku"
"Sudah lima bulan tinggal di Asahan dan berprofesi sebagai sopir. Saat digeledah badan dan rumahnya, petugas juga menyita KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan EV, serta paspor atas nama EV," ujar Martuani.
Sementara itu, Dirkrimum Kombes Andi Rian mengatakan saat ini buron tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Kepolisian berkoordinasi dengan Interpol untuk pengembalian buron tersebut.
"Sudah dibawa ke Jakarta hari ini," sebut Andi secara terpisah.