"Ratu' Keraton Agung Sejagat, Finna Aminadia mengajukan penangguhan penahanan. Lewat kuasa hukumnya, hal itu disebabkan terkait kondisi Fanni pasca keguguran.
Kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengatakan saat ini kondisi Fanni memang sudah lebih stabil. Namun terkait kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas," kata Sofyan saat mendampingi tersangka Toto Santoso di Mapolda Jateng hari Selasa (21/1/2020) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menjelaskan permohonan itu sudah diserahkan ke penyidik. Ia menjamin Fanni kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Penjamin yaitu tim kuasa hukum dan pihak keluarga Fanni.
"Sudah ajukan permohonan penangguhan dengan tim penyidik Polda. Bu Fanni tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi. Tapi ini sepenuhnya nanti kewenangan penyidik. Penjaminnya selain kuasa hukum ada keluarga, persyaratan sudah kami sampaikan," jelasnya.
"Selama ini diberikan hak yang cukup. Penyidik memperlakukan dengan baik. Dalam setiap pemeriksaan berjalan nyaman," imbuh Sofyan.
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan kondisi Fanni saat ini baik-baik saja selama proses penyidikan.
"Saya rasa soal kondisi kesehatan, di kantor polisi dia lebih sehat," kata Rycko, Rabu (22/1/2020).
(alg/sip)