"Kontraknya itu 12 November, 50 hari selesai berarti akhir Desember (2019) harusnya. Desember nggak kelar berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti nanti perkiraan di akhir Februari (selesai)" ucap Kepala Dinas CKTRP, Heru Hermawanto, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Heru menegaskan, karena proyek tidak selesai akhir Desember, kontraktor didenda per-satu hari keterlambatan dengan dipotong satu mil dari nilai kontrak. Namun Heru tidak menyebutkan nilai dendanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, desain revitalisasi Monas merupakan hasil sayembara pada awal 2019. Pekerjaan seluruh revitalisasi Monas akan selesai pada 2021.
Rencananya, Monas dibuat menjadi area terbuka. Namun tetap akan ada beberapa area yang menjadi ruang hijau.
"Iya (terbuka), persis kalau kita lihat Lapangan Banteng," ucap Heru.
Tonton juga video Pengelola Jelaskan Alasan Penebangan 190 Pohon di Monas:
(aik/idn)