Begini Modus TNI Gadungan Tipu Para Janda Luar Dalam

Begini Modus TNI Gadungan Tipu Para Janda Luar Dalam

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 17:08 WIB
Anggota TNI gadungan di Bantul menipu para janda luar-dalam. (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul - Tersangka penipuan berkedok TNI gadungan, Sukamdi (45) alias Andi Saputro, ternyata tidak cuma menipu seorang janda berinisial H (47). Ternyata ada empat orang lain lagi yang jadi korban tipu daya Sukamdi.

"Dari pengecekan ponsel milik pelaku, ada empat orang yang dalam rayuan si pelaku. Semuanya dijanjikan untuk dinikahi," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/1/2020).

"(Korban) Kebanyakannya janda," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Riko menuturkan keempat wanita itu tidak termasuk H. Salah satu yang bikin para wanita itu luluh pada mulut manis pria yang mengaku berpangkat kapten itu adalah janji dinikahi.

"Terus, sebelum ditangkap tanggal 18 (Januari) itu, ternyata tanggal 16 dia nikah siri," ucapnya.


Untuk meyakinkan H, Sukamdi juga pernah memberikan jaket doreng kepada korban. Namun korban sempat curiga karena tak lama jaket itu kembali diminta oleh Sukamdi.

"Dia juga pernah berikan jaket doreng ke korban, tapi diminta lagi dan dari pengakuannya jaket itu dijual lagi di pasar loak," ujar Riko.

Sukamdi pun menyiapkan sejumlah nama samaran untuk mengelabui para korban, di antaranya Agung Setiawan dan Angga Setiawan. Ia juga mengaku berstatus duda.

Simak Video "Sales Keliling Ini Ngaku Anggota TNI Berpangkat Letnan"



Soal seragam doreng yang dipakai Sukamdi, Riko menyebut pakaian itu dibeli dari toko perlengkapan militer. Sedangkan kartu tanda anggota (KTA) maupun surat-surat dipalsukan sendiri oleh Sukamdi.

"Pelaku ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya, dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Sukamdi mengakui telah menikahi salah satu korbannya secara siri. Pernikahan itu ia langsungkan sebelum penangkapan polisi.

"Iya (nikah siri) di Jalan Wates," jawab Sukamdi secara singkat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads