"Jangan sampai omnibus law menabrak aspek regulasi yang penting terhadap pertumbuhan integrasi nasional dan menyangkut koherensi hubungan pemerintah pusat dan daerah," kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Salah satunya ialah penghapusan kewajiban makanan bersertifikat halal. Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal yang akan dihapus adalah Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyoroti dampak omnibus law yang mengancam pelestarian lingkungan. Pemerintah diminta tetap membuat regulasi agar investor tidak merusak lingkungan.
"Jangan sampai orang nanti sembarangan mendirikan usaha. Investasi masuk besar-besaran tanpa memperhatikan sustainability lingkungan. Kalau lingkungan tidak mendukung, kan berbahaya, bisa terjadi banjir, longsor, dan bencana alam lainnya," kata dia.
Simak Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini