Kasus bermula saat Koosmariam terbang dari Jakarta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017 pukul 13.30 WIB dengan GA 264. Diperkirakan pesawat tiba di Banyuwangi pada pukul 15.10 WIB.
Usai 30 menit lepas landas, seorang pramugari menawarkan minuman dan makanan ringan ke penumpang. Koosmariam meminta dibuatkan teh panas.
Pramugari kemudian membuatkannya dan memberikan dengan menaruh gelas di atas nampan. Saat hendak diberikan, tiba-tiba air panas itu tumpah mengenai Koosmariam. Air mengenai kepala, tangan, payudara dan bawah ketiak. Koosmariam kepanasan. Kru pesawat kemudian memberikan gel pereda rasa sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 Januari 2019, PN Jakpus memutuskan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Koosmariam. Uang Rp 200 juta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2011.
Atas putusan itu, Garuda tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 22 Januari 2019 dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Singgih Budi Prakoso.
Simak Juga "Siwi Dicecar 42 Pertanyaan Soal Kasus 'Gundik' Dirut Garuda"
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini