Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draft Omnibus Law, Ini Kata Komisi II

Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draft Omnibus Law, Ini Kata Komisi II

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 12:47 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diberi kewenangan memecat gubernur. Komisi II DPR mempertanyakan alasan RUU Cipta Lapangan Kerja sampai mengatur kewenangan Mendagri.

"Kok cipta lapangan kerja ada pecat-memecat begitu? Saya sih belum lihat drafnya, ya. Bukannya masih di pemerintah?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).


Meski demikian, Doli enggan mengomentari lebih dalam mengenai apa yang tertuang dalam draf RUU tersebut. Dia meminta semua pihak tak menyebarkan informasi yang belum valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, intinya begini, jangan menyebar informasi yang belum tentu valid," ucap Doli.


Sebelumnya, dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik diatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden. Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/1), kepala daerah harus melaksanakan program strategis nasional.

Nah, bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 520 ayat 3.

Pemecatan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur, sedangkan gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.



Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"

[Gambas:Video 20detik]

(zak/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads