Omnibus Law Gratiskan Pendaftaran Sertifikat Halal, Tak Bahas Kewajiban

Omnibus Law Gratiskan Pendaftaran Sertifikat Halal, Tak Bahas Kewajiban

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 12:04 WIB
Jakarta - Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus sejumlah pasal di beberapa UU. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.

"RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki dalam siaran pers yang dilansir di website Kemenag, Selasa (21/1/2020).

Menurut Martuki, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri, yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga terkait, sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Dia mengatakan, dalam konteks jaminan produk halal pada omnibus law, ada empat hal yang ditekankan. Pertama, soal penyederhanaan proses sertifikasi halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.

"Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah dinolrupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah 'fasilitasi bagi UMK'," terangnya.

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. "Sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan", tambahnya.

Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. "Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif," ujarnya

Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 Tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.

"Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan," tandasnya


Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi

[Gambas:Video 20detik]

(jef/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads