Ada Kabar Harun Masiku di Dalam Negeri, KPK Diminta Kaji Semua Informasi

Ada Kabar Harun Masiku di Dalam Negeri, KPK Diminta Kaji Semua Informasi

Faisal Javier Anwar - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 16:59 WIB
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyinggung laporan Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 yang menyebut politikus PDIP dan tersangka kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, telah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari. Jika temuan tersebut benar, Kurnia mendesak agar KPK dapat menindak oknum-oknum yang menutupi keberadaan Harun.

"Menarik temuan Majalah Tempo hari ini (20 Januari) yang mana mengatakan sosok Harun Masiku tersebut tanggal 7 Januari sudah ada di Indonesia. Jika temuan ini menjadi kebenaran, maka harus KPK berani menindak oknum-oknum yang selama ini mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri," tegas Kurnia kepada wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Jadi selama ini Kementerian Hukum dan HAM kan mengatakan Harun berada di luar negeri. Sementara otoritas yang lebih tahu soal keberadaan yang bersangkutan apalagi melalui lalu lalang penerbangan internasional kan Kemenkumham, Dirjen Imigrasi," lanjut Kurnia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia menyebut, jika ternyata terbukti Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada 7 Januari, maka pejabat-pejabat yang menutupi keberadaan Harun dapat dikenakan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

"Kalau ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan KPK, ada instrumennya dalam UU Tipikor kita. Pasal 21 tegas sekali menyebutkan soal obstruction of justice. Ancaman pidananya bisa menyentuh 12 tahun (penjara)," ujar Kurnia.



Simak Juga Video "Ultimatum Ketua KPK untuk Harun Masiku"

[Gambas:Video 20detik]



"Tapi sekali lagi saya menyebutkan jika ini merupakan sebuah kebenaran yang diungkap oleh Tempo. Ini yang penting untuk KPK telusuri dan juga Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Tidak hanya KPK, Kurnia juga mendesak Presiden tidak hanya diam jika ada instansi yang terbukti menutupi keberadaan Harun. Presiden harus berani instansi tersebut, dalam hal ini Kemenkumham.

"Kalau soal temuan Tempo itu menarik, kalau itu menjadi sebuah kebenaran, tidak ada alasan apapun Presiden Jokowi (untuk) tidak menegur instansi terkait yang telah melakukan kebohongan publik," tegas Kurnia.



Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly yang juga politikus PDIP menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri. Harun disebutnya meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari.

Jadi tanggal 8 (Januari) kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata Yasonna kepada wartawan di Lapas Cipinang, Kamis (16/2/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads