"Kita dalami apa ada kemungkinan lain atau kita akan periksa psikologi kejiwaan yang bersangkutan, untuk lebih dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut polisi masih mencari apakah ada korban lain yang dilecehkan pelaku.
"Kita juga masih dalami apakah ada korban lainnya yang dilakukan oleh si pelaku ini," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaku begal payudara ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1), di Pondok Ungu Permai, Bekasi. Aksi begal payudara yang dilakukan pada Rabu (15/1) itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP soal perbuatan cabul dan asusila di depan umum.
Simak Juga Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini