Jaksa Agung: Kasus Kakek Samirin Jadi Tonggak Susun Diskresi Perkara

Jaksa Agung: Kasus Kakek Samirin Jadi Tonggak Susun Diskresi Perkara

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 13:05 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bareng Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara soal Kakek Samirin (69) yang dipenjara 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di pohon seharga Rp 17 ribu milik perusahaan Bridgestone. Burhanuddin mengatakan kasus itu menjadi tonggak Kejagung menyusun diskresi dalam suatu kasus.

"Untuk kasus Samirin kalau tidak salah dalam Rp 17 ribu itu, kami sudah diputus, jadi tuntutannya diputus dan itu sesuai dengan banyaknya tahanan yang dilakukan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).


Burhanuddin mengatakan diskresi kasus itu sedang disusun. Diskresi akan mengatur kasus yang bisa dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sedang menyusun diskresi, diskresi ini siapa saja, berapa saja, yang dapat kami limpahkan ke pengadilan. Karena walaupun sudah ada di KUHAP diaturnya, tetapi kadang-kadang kecil," sambungnya.


Tonton juga Diguyur Hujan Deras, KSPI Tetap Suarakan Tuntutan di Gedung DPR RI :



Penyusunan diskresi tersebut menyangkut aturan siapa dan umur berapa yang kasusnya dapat diteruskan proses hukumnya. Dia mengatakan kasus Kakek Samirin menjadi tonggak perbaikan peradilan.

"Ini kami sedang membuat menyusun diskresi bagaimana aturan-aturan, bagaimana umur berapa kami teruskan, kasus Samirin ini menjadi tonggak bagi kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan," jelas Burhanuddin.

"Jadi kira-kira berapa yang bisa kita limpahkan ke pengadilan walaupun ini berkas dari polisi, tetapi kami mesti punya dasar untuk itu dan ini menjadi tonggak perbaikan ke depan, insyaallah kami mohon dukungan terus," imbuhnya.


Sebelumnya, Kakek Samirin (69) dipenjara 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di pohon milik perusahaan Bridgestone. Korporasi asal Jepang itu menilai gara-gara sisa getah karet sebesar 1,9 kg diambil Samirin, pihaknya rugi Rp 17.480.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Samirin seharusnya tidak perlu sampai ditahan. Perma itu dibuat pada 28 Februari 2012.

"Materi perubahan KUHP pada dasarnya merupakan materi undang-undang, namun mengingat perubahan KUHP diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama sementara perkara-perkara terus masuk ke pengadilan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960," demikian pertimbangan Perma Nomor 2/2012 yang ditandatangani oleh Harifin Tumpa sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (19/1).
Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads