"Sesuai dengan PP 53 (PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai), hari ini kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi yang sebenarnya bagaimana. Biar jelas, sementara yang berkembang kan seperti itu (melakukan tindakan mesum dalam mobil di parkiran mal)," kata ujar Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti kepada detikcom di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Menurut Yuniarti, surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan. Dalam surat tersebut, Bekti diminta untuk menghadiri klarifikasi besok pagi. Sedangkan Bekti sendiri hari ini tidak masuk kerja tanpa keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yuni mengatakan bahwa ASN yang diketahui melakukan mesum di dalam mobil di parkiran Solo Paragon Mal adalah salah seorang Kasi yang bertugas di dinas yang dipimpinnya.
"Benar, ada nama itu (Bekti Nugroho) di dinas kami. Betul (pejabat) eselon empat, (jabatan) Kasi," ujar Yuni.
Tonton juga Video Panas Pelajar di Sidrap Viral, Polisi Buru Pemeran :
Seperti diberitakan, seorang warga Gemolong, Sragen, Bekti Nugroho (40) menabrak petugas satpam Solo Paragon Mall setelah diduga berbuat mesum dalam mobil di tempat parkir, Jumat (17/1). Bekti diduga berbuat mesum bersama warga Pungkruk, Sragen, Desy Ita (27) sebelum akhirnya tancap gas dan menabrak satpam mal bernama Andika.
"Diduga seorang ASN, karena dalam SIM-nya tertulis pegawai negeri," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Mashuri di Solo, Sabtu (18/1).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini