Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Jiwasraya

Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Jiwasraya

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 12:48 WIB
Kapuspenkum Hari Setiyono (Wilda/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini.

"Iya ada dua saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).


Kedua saksi tersebut adalah Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan

Sebelumnya, Kejagung menegaskan mengantongi alat bukti terkait sangkaan korupsi ini. Kelima tersangka sudah ditahan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1).



Simak Juga Video "Demokrat Nilai Ada Diskriminasi Jika Tidak Ada Pansus Jiwasraya"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads