"Kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menurut Said Iqbal, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempengaruhi masa depan buruh dan calon pekerja. Sebab, katanya, tak ada perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga "Serikat Buruh Bergerak Menuju DPR, Siap Gelar Aksi Tolak Omnibus Law!"
Meski begitu, Said mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mengundang investor masuk ke Indonesia. Meski demikian, dia menilai pemerintah belum memikirkan perlindungan bagi buruh.
"Kita setuju dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, Pak Jokowi mengatakan ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk, maka tidak ada perlindungan buat kaum buruh. Kami mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bercita rasa pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, koordinator Daerah Gardu Metal FSPMI, Nur Fahrozi, mengatakan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan, gaji buruh akan dihitung per jam. Selain itu, sistem ini dinilai berdampak pada outsourcing.
"Jika disahkan oleh pemerintah dan DPR, upah buruh dihitung per jam. Dengan kata lain, ketika kita sakit, ketika kita memakai hak cuti kita, tidak akan dibayar pengusaha. Kedua, jika omnibus law disahkan, maka sistem kerja outsourcing akan dibebaskan di semua jenis pekerjaan," ujar Nur Fahrozi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini