"Korban kecelakaan ter-cover dalam UU 33 dan 34. Jasa Raharja harus jadi first payer, korban yang mengalami luka dan dirawat juga mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta," kata Amos.
Amos mengatakan, berdasarkan peraturan anyar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jasa Raharja juga meng-cover jasa transportasi ambulans untuk mengangkut korban ke tempat perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro mengatakan, sopir bus PO Purnama Sari yang bernama Dede Purnama (41) tewas di lokasi kejadian pada Minggu (19/1/2020).
"Pengemudi dan ketujuh penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian. 10 penumpang luka berat dan 20 luka ringan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dari Tangkuban Perahu, Lembang menuju Depok terguling di Desa Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (18/1/2020).
"Begitu kejadian sebagian korban dibawa ke Puskesmas Palasari, Jalan Cagak dan RSUD Ciereng," ujar Bambang.
Tonton juga Bus Pariwisata Terguling di Ciater Subang, 6 Orang Tewas :
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini