"Kalau kita baca secara baik ketentuan perundang undangan kita, kewenangan dari MA itu adalah memberikan tafsir atau makna atau ketentuan yang berada di bawah UU. Sementara ketentuan perundangan-undangan yaitu pengujiannya dengan di MK," kata anggota Tim Hukum PDIP Maqdir Ismail, dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?', di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
"Di dalam UU 12 tahun 2011 tentang salah di antara satunya berkenaan peraturan perundang undangan yang juga bisa diuji oleh MA itu, termasuk peraturan pemerintah bahkan juga peraturan lembaga-lembaga negara termasuk yang kita sebut lembaga negara itu adalah KPU," sambungnya.
Menurut Maqdir, kewenangan terhadap peraturan yang dibuat KPU adalah ranah KPU. Maka itu, menurut Maqdir, bila MA sudah memberikan tafsir, seharusnya semua lembaga negara harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Maqdir, soal PAW Harun Masiku menjadi masalah ketika KPU menilai tafsir MA tak tepat. KPU dinilai lebih menganggap PKPU lebih benar.
"Yang jadi problem adalah ketika KPU mereka menganggap bahwa tafsir diberikan MA ini adalah tidak tepat, mereka menanggap bahwa PKPU itu adalah yang benar, sehingga itulah yang mereka laksanakan," ucap Maqdir.
"Nah sekali lagi kalau kita taat asas mestinya itu dilakukan bahwa ini apakah misalnya MA salah memberikan tafsir terhadap PKPU sebagai turunan Undang-undang seharusnya UU itu yang diuji oleh KPU tafsir pasal tentang kewenangan dalam penetapan hasil apakah itu diberikan kepada partai atau tidak diberikan kepada partai," tambahnya.
Hal ini, menurut Maqdir, menimbulkan perbedaan tafsir, tapi dia bicara bagaimanapun tetap ada kedaulatan partai. Menurutnya, benar jika yang menggantikan saat PAW adalah caleg memiliki suara terbanyak.
"Perbedaan tafsir ini lebih mungkin, saya melihat bahwa landasan tafsir yang dibuat KPU itu ada filosofi yang jelas bagaimana pun juga pemilu kita ini kan dilakukan bahkan orang mendaftar atas nama partai bahwa ada kedaulatan partai di dalam pelaksanaan ini," sebut Maqdir.
"Kalau kita bicara kedaulatan partai itu diserahkan kepada partai apa lagi ketika itu belum ada pelantikan, tetapi andaikata ada pelantikan atau belakangan ini membicarakan menyangkut PAW bisa jadi benar alasan KPU bahwa yang harus menggantikan itu adalah orang memiliki suara terbanyak sesudah yang sudah diberhentikan itu, ini tafsir yang saya baca dari beberapa surat KPU ini," jelasnya.
Namun, Maqdir mengatakan tafsir PDIP awal adalah bukan PAW, yang diminta adalah limpahan suara tapi tak disetujui KPU. Perbedaan tafsir ini, menurut Maqdir, harus dikembalikan ke penafsir tunggal, yaitu MA.
"Sementara kawan-kawan di DPP PDIP menafsirkan ini bukan awalnya bukan PAW, yang mereka minta kepada KPU adalah limpahan suara dari almarhum Pak Nazarudin Kiemas kepada saudara Harun Masuki ini yang tidak disetujui KPU, karena mereka menafsirkan ketentuan-ketentuan berhubungan dengan PAW," kata Maqdir.
"Nah saya kira ini perbedaan ini sekali lagi menurut saya harusnya kia kembalikan kepada penafsir tunggal terhadap peraturan perundang-undangan adalah MA, bukan KPU," imbuhnya.
Simak Video "Ultimatum Ketua KPK untuk Harun Masiku"
(rfs/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini