Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/1) dini hari. Suami berinisial AP itu membacok istrinya SU secara membabi buta. Informasi yang dihimpun, SU mengalami luka parah di pergelangan tangan, urat tandonnya putus, dan jari telunjuk kanannya putus.
Adapun paha kanan korban terluka akibat tebasan senjata tajam. SU kemudian dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk perawatan medis. Sementara itu, selingkuhan SU berinisial CAN melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faesal Afrihadi kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
AP dan keluarga lalu memburu CAN untuk menuntut pembalasan atas perselingkuhan. AP sempat mengejar CAN yang bersembunyi di kantor Polsek Alas, Sumbawa. Polisi lalu menghalau AP dan keluarganya agar tak main hakim sendiri terhadap CAN. Di momen itulah AP mengancam polisi.
"Siapa-siapa yang berani membawa Saudara CAN walaupun anggota polisi, tetap saya akan tunggu," kata AP mengancam seperti yang dikutip dalam rilis kronologi kejadian, Selasa (14/1/2020).
Polisi, yang hendak mengamankan CAN dari amukan AP dan keluarganya, mendapat perlawanan. Senjata jenis V2 yang dibawa polisi bahkan hendak direbut oleh AP. Ada juga leher polisi yang dipegang oleh saudara laki-laki AP.
"Bripka Muri Iskanadirajat dipegang leher dan dikunci menggunakan tangan oleh saudara AP, inisial MAN, sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan. Namun AP bersama saudara dan ayahnya tidak mengindahkan anggota dan tetap menghalangi anggota untuk mengamankan CAN," tutur Kapolsek Alas Kompol Nurdin.
Setelah melakukan negosiasi dengan AP, CAN pun diamankan di Mapolsek Alas hingga pada akhirnya dibawa ke Polres Sumbawa. Sementara itu, AP belum diproses polisi. Istrinya yang dianiaya, SU, tak melaporkan suaminya ke polisi dengan alasan masih sayang.
Sehari kemudian, AP akhirnya membuat laporan soal kasus perzinaan istrinya dengan selingkuhan. AP melaporkan SU dan CAN ke Polsek Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio menjelaskan awalnya AP tidak bersedia melaporkan perzinaan yang dilakukan istrinya ke pihak berwajib. AP, yang semula terbakar emosi, kata Tunggul, hanya meminta tangan CAN dipotong.
"Awalnya memang tidak mau melapor tapi minta tangan si selingkuhan istrinya diputusin. Karena dia tidak mau melapor, saya minta dia tulis surat pernyataan untuk tidak melaporkan perzinaan, akhirnya dia mau melapor," ujar Tanggul kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
Seusai pelaporan tersebut, CAN diperiksa secara intensif di Polsek Alas. CAN mengakui telah menjalin asmara terlarang selama kurang-lebih satu tahun dengan SU. Polisi menyebut CAN dan SU dalam bersetubuh tidak hanya sekali.
Tunggul mengatakan CAN dan SU melakukan hubungan intim karena saling cinta dan terbuai nafsu. "Ya satu tahunlah. Sudah beberapa kali. Mereka cinta, nafsu saja," katanya.
Tunggul menuturkan polisi telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan, seperti kepala desa dan sekretaris desa setempat serta adik suami yang melaporkan SU dan CAN ke polisi. Namun, kata dia, polisi belum bisa memeriksa SU lantaran belum bisa dimintai keterangan karena trauma.
Polisi juga belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, kata Tunggul, jika semua pemeriksaan dan gelar perkara telah selesai dilakukan, perkara tersebut baru dinaikkan ke status tersangka.
"Si suami sudah melaporkan perzinaan, karena kan dia nikahnya sah. Berarti bisa dikenai (pasal) perzinaan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini