Jakarta - Helmy Yahya menempuh jalur hukum untuk melawan Dewan Pengawas TVRI soal pemecatan. Ketua Dewan Pengawas
TVRI Arief Hidayat Thamrin menghormati langkah yang akan diambil Helmy.
"Silakan itu hak setiap warga negara," kata Arief kepada wartawan, Jumat (18/1/2020).
Arief mengatakan TVRI yang nanti akan menghadapi perlawanan hukum dari Helmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti atas nama Lembaga TVRI yang akan menghadapi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Helmy menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sebagai penasihat hukum.
"Bang Chanda Hamzah dan Wibowo Mukti yang mendampingi kami sebagai penasihat hukum saya," ujar Helmy saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Seobroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Sementara itu, Chandra menambahkan pihaknya akan mempelajari berkas pemecatan Helmy. Menurutnya dalam waktu dekat Helmy akan mengambil langkah hukum.
"Respons Pak Helmy Yahya beliau telah menunjuk kami untuk segera melakukan persiapan. Disuruh mempelajari untuk segera memberikan saran kepada Pak Helmy langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan oleh Pak Helmy menanggapi surat yang menanggapi hal-hal yang terjadi sebelumnya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Chandra.
Terkait kisruh internal TVRI menurutnya bisa diselesaikan tanpa pemecatan. Tetapi sayangnya upaya itu tidak terwujud.
Chandra mengatakan Dewas harusnya memberikan tanggapan soal pembelaan Helmy sebelum melakukan pemecatan. Sehingga Helmy bisa mempersiapkan langkah hukum apa yang kemudian akan diambil.
Namun memang, Chandra mengakui Dewas mempunyai wewenang untuk memberhentikan direksi TVRI. Namun kewenangan itu harus sesuai dengan undang-undang.
"Orang yang punya kewenangan bisa dipermasalahkan apabila melaksanakan kewenangannya dengan sewenang-wenang atau tak sesuai aturan. Kalaupun sewenang-wenang jadi masalah," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini