Jakarta - Direktur Independen PT Hanson International Adnan Tabrani diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi
Jiwasraya. Dia mengaku dicecar dengan sembilan pertanyaan.
Pantauan
detikcom, Adnan keluar dari Gedung Bundar, Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 22.40 WIB, Jumat (17/1/2020). Adnan keluar bersama Sekretaris PT Hanson International Jumiah, yang juga dipanggil sebagai saksi.
"Sama yang
ditanyain, ya apa yang kita tahu saja," kata Adnan setelah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma sembilan pertanyaan," sambungnya.
Adnan mengakui salah satu yang ditanyakan adalah soal surat utang jangka menengah. "Ya, itu yang ditanyakan memang," ujarnya.
Menurut Adnan, kebanyakan pertanyaan yang diajukan adalah yang tidak diketahuinya. "Kebanyakan yang saya nggak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung memanggil Direktur Independen PT Hanson International Adnan Tabrani. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Ya, ada pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan, Jumat (17/1).
Selain Adnan, Kejagung memanggil Sekretaris PT Hanson International Jumiah dan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, Jani Irenawati.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini