Polri Tunggu Rekomendasi Pemerintah Soal Konten Netflix

Polri Tunggu Rekomendasi Pemerintah Soal Konten Netflix

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 16:54 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (Rahel-detikcom)
Jakarta - Netflix menjadi sorotan karena selain belum membayar pajak, kontennya juga dianggap mengandung unsur negatif dan memerlukan filter khusus. Polri standby menunggu rekomendasi pemerintah soal Netflix.

"Ya kita lakukan penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol mengatakan saat ini polisi juga menunggu rekomendasi dari pemerintah. Pemblokiran konten, kata Reynhard, ada di tangan Kemenkominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo. Kita cuma penegakan hukum. kita menunggu rekomendasi pemerintah," katanya kepada wartawan.

Temuan Konten Negatif

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si mengatakan dirinya prihatin dengan masih maraknya konten negatif beredar di platform digital. Pria yang kerap disapa Kak Seto itu menyebut banyak platform digital yang menayangkan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang seperti LGBT, salah satunya adalah Netflix.

Ironisnya, menurut Kak Seto, platform digital seperti Netflix masih bisa diakses melalui jaringan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Padahal ia mengaku pernah mengeluhkan hal ini ke Kemenkominfo, dan meminta agar layanan Netflix di Indonesia segera diblokir.

Hal ini ia lakukan karena menurutnya pencegahan agar anak-anak tak terpapar konten negatif bukan sekadar tugas orang tua. Pemerintah dan operator telekomunikasi seharusnya memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pencegahan peredaran konten semacam ini di Indonesia.

"Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya. Harusnya Kemenkominfo dapat berperan lebih dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif," papar Kak Seto dalam keterangan yang diterima detikINET.

Jika merujuk pada UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang berusaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif.

Saat ini Telkom dan Telkomsel merupakan operator satu-satunya di Indonesia yang masih memblokir layanan Netflix. Langkah yang dilakukan oleh BUMN telekomunikasi tersebut dinilai Kak Seto merupakan langkah yang benar dan baik.

Menurutnya pemblokiran layanan Netflix oleh operator telekomunikasi merupakan wujud kepedulian Telkom grup untuk menjaga kepentingan nasional khususnya menjamin masa depan anak khususnya menjaga tumbuh kembang jiwa.

"Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju terhadap langkah Telkom grup yang masih memblokir Netflix. Dan itu seharusnya dilakukan oleh operator lainnya. Karena sudah sangat mengganggu perkembangan jiwa anak. Dan Netflix harus diblok. Jika tidak maka operator telekomunikasi dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap rusaknya jiwa anak. Dan itu melanggar hak anak," tambahnya.



Pandangan Pemerintah Soal Netflix

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.

"Meskipun konten tersebut di kita termasuk pornografi namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, namun kalau konten tersebut ditayangkan di Indonesia seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita harusnya mereka bisa memastikan konten tersebut tidak bisa di akses di Indonesia," terang Nando.

Nando memastikan di beberapa kali pertemuan dengan Netflix, Kominfo sudah meminta agar perusahan asal Los Gatos, California melakukan take down terhadap konten yang dianggap negatif di Indonesia. Namun kenyataannya hingga saat ini Netflix masih menayangkan konten yang bermuatan negatif.

"Mestinya jika Netflix ini berusaha di Indonesia seharusnya mereka bisa melakukan take down terhadap konten yang kita anggap negatif. Kominfo tidak akan pernah memberikan ruang terhadap konten negatif yang seperti pornografi, LGBT dan terorisme. Kita berharap teknologi informasi yang seharusnya membawa manfaat justru malah membawa mudarat," kata Nando.
Halaman 2 dari 3
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads