Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dalam rilisnya, Jumat (17/1), mengatakan setelah memeriksa Paruru, penyidik Reskrim kemudian melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Paruru, pada Rabu malam lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengakuan Paruru sebagai nabi dilaporkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, awal Desember 2019 lalu.
Ajaran Paruru pada 88 keluarga dianggap menyimpang karena hanya menjalankan salat dua kali sehari dan tidak mewajibkan pengikutnya berpuasa.
Sebelumnya, diketahui Paruru sempat bersembunyi di Kota Palopo, Sulsel, saat penyidik Polres Tana Toraja melayangkan panggilan pertama di pekan terakhir Desember 2019 lalu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini