Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan hal itu. Abu menjelaskan, aksi itu terjadi sekitar bulan September dan November 2019 lalu.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh enam orang tersangka terhadap seorang gadis di bawah umur," ucap Abu kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban," kata Abu.
Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali. Abu menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban curiga lantaran perut korban membesar.
"Saat ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor kejadian itu pada kami," ucap Abu.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Setelah mendapat identitas para pelaku, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan mereka.
Enam orang tersangka yang diamankan masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19), serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.
Keenam tersangka kini ditahan di Polsek Malangbong. Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka karena beberapa di antara tersangkanya merupakan anak di bawah umur.
"Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Abu.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini