"Iya betul, kapal sitaan negara dan diamankan di sekitar Pulau Semau sejak 2017, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, yang dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ditambah lagi dengan cuaca musim barat dan hujan sehingga bisa menyebabkan tenggelamnya kapal," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Pulau Jawa.
"Namun sampai saat ini belum dipindahkan dan dimanfaatkan hingga kapal tenggelam dengan sendrinya," katanya.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Fu Yuan Yu 831 di Kupang |
Kapal China Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini