"Putusan DKPP kemarin menjadi bahan masukan dan introspeksi kita," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Viryan mengatakan, putusan DKPP juga akan menjadi acuan dalam menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait kode etik perilaku penyelenggara. Menurutnya Juknis ini merupakan turunan dari Peraturan KPU tentang Tata Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu masukan yang akan dijadikan perbaikan yaitu, terkait sentilan DKPP yang menganggap KPU tidak melarang Wahyu bertemu dengan peserta pemilu. Viryan mengaku perbaikan untuk penyusunan Juknis akan dibahas hari ini.
"Saya hadir saat pembacaan putusan dan menyimak poin tersebut, kami jadikan poin tersebut sebagai masukan untuk perbaikan. Hari ini kami bahas hal tersebut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya. Anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu.
Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik. Ida menekankan soal pengendalian internal mengenai anggota KPU dilarang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya. (dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini