"Besok (17/1) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," ujar Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
Berdasarkan undangan, Helmy akan menggelar konferensi pers di Jakarta hari ini pukul 14.00 WIB. Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemberhentian tersebut, detikcom mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya. Namun belum ada respons. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini