Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Rujukan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra memastikan OH terdaftar sebagai dokter. OH merupakan dokter perorangan dan memiliki izin praktik.
"Dari hasil temuan Polda Metro Jaya terkait kasus ini memang dokter OH terdaftar, ada izinnya sebagai dokter perorangan dan masih berlaku," kata Sulung kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OH tidak memiliki keahlian menyuntikkan serum stem cell. OH diketahui hanya sebatas sebagai dokter umum biasa.
"Izinnya hanya untuk praktik perorangan. Kliniknya nggak berizin dan beliau nggak memiliki keahlian suntik stem cell," jelas Sulung.
Tonton juga Polda Metro Tahan 3 Dokter Stem Cell Ilegal di Kemang :
Lebih lanjut Sulung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait status dokter OH yang kini menjadi tersangka. Dia menyebut pihaknya bisa saja mencabut izin praktik dokter OH.
"Adanya kejadian ini, kami tindak lanjuti terkait status dokternya. Kami dari Dinas Kesehatan akan mengambil keputusan gimana status izin praktik dokter OH itu," kata Sulung.
"Secara UU apabila ini terbukti melanggar ini bisa kita pertimbangkan terkait surat izin praktik," sambungnya.
Seperti diberitakan, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang, Jakarta Selatan, terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini